CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, telah melakukan uji coba Program Kepala Dusun Keliling (Dusling) di Desa Cidadap Kecamatan Campaka dan Desa Cimacan Kecamatan Cipanas pada pekan lalu.
Hasilnya, puluhan nomor objek pajak (NOP) yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa membayar secara realtime. Yakni 24 NOP di Desa Cidadap Kecamatan Campaka dan 8 NOP di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelaskan, Program Dusling ini merupakan inovasi Bapenda Cianjur sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.
Baca Juga:Soal Hak PIlih Penyintas Gempa di Pilkada 2024, Ini Kata KPU CianjurCianjur Diterjang 44 Bencana Alam Selama Januari-Oktober 2024
“Dusling tersebut merupakan program inovasi turunan dari program Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling). Karena keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, jangkauan program Pepeling tidak bisa maksimal. Makanya kita menurunkan lagi ada namanya kegiatan kepala dusun keliling (dusling) yang mengelola PBB,” katanya kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Senin 18 November 2024.
Dia menegaskan, program Dusling tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pembayaran PBB-P2 yang nantinya dilaksanakan di semua desa se-Kabupaten Cianjur. Dimana tujuan utamanya untuk lebih mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat, khususnya di desa-desa sehingga pembayaran pajak PBB bisa realtime.
“Selama ini kadus (kepala dusun) selalu menampung pembayaran PBB, tapi tidak bisa realtime. Ke depan ketika Dusling diluncurkan, wajib pajak yang setor (PBB) ke aparatur desa yang ditunjuk, pembayarannya bisa realtime dan menerima langsung tanda telah lunas, karena akan bekerjasama dengan perbankan,” kata Samudra.
Kenapa bisa realtime? Samudra mengatakan, bahwa nantinya para kadus akan dilengkapi alat bantu yang terkoneksi langsung dengan pihak perbankan.
“Dimana alat tersebut akan mengeluarkan bukti setoran lunas,” katanya.Samudra berharap, Program Dusling bisa dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2025. “Kita menyusun dulu regulasinya dan lainnya, agar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
“Diharapkan dengan Program Dusling, pelayanan semakin cepat dan capaian realisasi pajak khususnya PBB semakin maksimal, serta kadus semakin dimudahkan tugasnya,” harap Samudra.