Seperti diketahui, Kemendagri telah menerbit- kan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.
Kedua, bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran. Yakni, bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana. Lalu, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Baca Juga:BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Klaster Unggulan Hortikultura di Kabupaten Bandung dan GarutRasakan Manfaat Program, Komunitas UMKM Dukung Herman Suherman
Kemudian, memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan, serta melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu dalam poin ketiga, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran antuan sosial agar ditangani dengan cepat.