CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik 28.378 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 4.054 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 di desanya masing-masing pada Kamis, 7 November 2024.
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY mengatakan, pelantikan KPPS dilaksanakan secara serentak hari ini di masing-masing desa di wilayah setempat. Dalam proses pelantikan, di dalamnya ada penandatanganan fakta integritas, pembacaan sumpah dan janji.
“Serta ada pengarahan secara umum tentang integritas dan harapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan sukses,” kata dia kepada Cianjur Ekspres.
Baca Juga:Batu Raksasa Longsor ke Jalan, Jalur Penghubung Naringgul-Ciwidey TerputusGeger Tersebarnya Daftar Janda di Cianjur, PA: Itu Hoaks
Fikri menjelaskan, jumlah KPPS di setiap desa beragam disesuaikan dengan jumlah pemilih di tiap TPS dan jumlah penduduk.
Misalnya, di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, tergolong memiliki banyak dengan total 57 TPS sehingga jumlah KPPS lebih banyak.
“Jika dibandingkan dengan Desa Cijedil Kecamatan Cugenang itu jumlah TPS hanya ada 15, mengingat sebaran penduduknya tidak sepadat di Kelurahan Sayang. Jadi jumlah TPS itu berbeda setiap desanya, sehingga otomatis jumlah KPPS pun ikut berbeda,” kata Fikri.
Fikri mengungkapkan, tugas KPPS ini sangat panjang, pascapelantikan mereka akan mendapatkan materi atau bimbingan secara teknis mengenai tata cara, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara (P2S).
“Saat P2S nanti KPPS ini bertugas untuk menyampaikan undangan kepada pemilih yang telah terdaftar di TPS-nya masing-masing,” katanya.
“Kemudian juga nanti pada 25 atau 26 November 2024 mereka bertugas untuk membantu mendistribusikan logistik dari desa ke TPS, mendirikan TPS dan lainnya. Yang pada proses pentingnya memang pada titik P2S,” tambahnya.
Fikri juga menekankan sukses dan tidaknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah, salah satunya bergantung pada kesuksesan di tingkat TPS. Diharapkan di tingkat TPS ini akan ada warga hadir untuk memilih, kemudian saksi dari partai politik, dan tentu saja surat suara itu sendiri.
Baca Juga:Pengamanan Maksimal, Polres Cianjur Terapkan 3 Ring saat Debat Kandidat di Cipanas BesokPolisi Usut Dugaan Adanya Pejabat PUTR Cianjur yang Terlibat Kasus DL
“Dan ini memang elemen penting yang menjadi bagian kerja dari pada rekan-rekan KPPS. Sehingga kami menekankan bahwa pertama jaga profesionalitas, kemudian juga jaga asas jurdil (jujur dan adil. red), kemudian pastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam proses pencoblosan,” ucap Fikri.