CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menyebutkan jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 4.054 orang. Mereka pun telah dilantik secara serentak pada 3-4 November 2024.
“Jumlah PTPS 4.054 orang, semua sudah dilantik pada tanggal 3-4 November 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sopyan, Senin 4 November 2024.
Iyan menjelaskan, seluruh PTPS memiliki tugas dan wewenang serta kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Dimana tugas dan wewenangnya, antara lain mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga:Bio Farma Raih Penghargaan Stellar Workplace Recognition dalam Keterikatan dan Kepuasan KaryawanPemkab Cianjur Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka Nama Rupabumi Terbaik dari BIG RI
Sedangkan kewajibannya, yaitu, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas kecamatan melalui PPL.
“Serta menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL, dan melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Iyan pun berharap, seluruh Pengawas TPS yang sudah dilantik agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.