Inspektorat Cianjur Bersama KPK Gelar Evaluasi MCP  

itda cianjur
Inspektorat Cianjur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar rapat evaluasi pencapaian MCP tahun 2024 secara zoom meeting.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) gelar zoom meeting dengan kepala OPD, BUMD dan camat se-Kabupaten Cianjur, dan diikuti 11 Kabupaten/Kota yanga ada di Jawa Barat, yang berlokasi Aula Gedung Baperida Cianjur pada Kamis 31 Oktober 2024.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, kegiatan ini diinisiasi oleh Deputi Pencegahan KPK dalam rangka mengevaluasi pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pusat pemantauan pencegahan dan survei penilaian MCP KPK.

“Untuk Kabupaten Cianjur sendiri sampai dengan 30 Oktober 2024, posisi penilaian MCP ada di kisaran 63 persen atau di posisi 19 diantara 28 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat,” kata Endan kepada Cianjur Ekspres.

Baca Juga:BPBD Cianjur Sebut Banyak Cara Sosialisasikan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Ahmad Syaikhu Ingatkan Generasi Muda soal Kesuksesan: Jangan Berharap Instan

Menurut Endan, Kabupaten Cianjur masih memiliki waktu dua bulan untuk mencapai target hingga 90 persen, karena di tahun 2022 dan 2023 mengalami kenaikan.

“Kita mengupayakan tim akselerasi dan evaluasi untuk mencapai hingga 90 persen karena ada delapan area yang menjadi atensi KPK, diantaranya ada perencanaan, penganggaran, pengawasan, pajak, pengelolaan BUMD, pengadaan barang dan jasa, dan manajemen ASN.

“Tahun 2022 mencapai 83 persen, dan tahun 2023 mencapai 87 persen. Untuk tahun 2024 Kabupaten Cianjur menargetkan hingga 90 persen,” tambahnya.

Endan menjelaskan, sebetulnya setiap tiga bulan sekali KPK melakukan evaluasi, namun khusus untuk hari ini kegiatan evaluasi dilakukan secara zoom karena ada keterbatasan waktu dari KPK.

Mengenai informasi tindak lanjut pengaduan ataupun temuan, lanjut Endan, Inspektorat Cianjur lebih mengedepankan untuk pengembalian terlebih dahulu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Diupayakan dalam kurun 60 hari pengembalian, kalau selama 60 hari tidak ada pengembalian, baru kita limpahkan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.(Dedys)

0 Komentar