Investigasi Disdikpora di SMPN 3 Tanggeung: Rangka Atap Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Rusak parah
Kondisi laboratorium komputer SMPN 3 Tanggeung yang rusak parah akibat ambruk di bagian atap pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
0 Komentar

Menurutnya, dalam pemberian sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi paling ringan itu teguran lisan dan tertulis, lalu diatasnya ada penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Semua tergantung rekomendasi dari Itda dan kita tinggal melaksanakannya,” beber Helmi.

Namun, jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan pada aparat penegak hukum (APH) baik Polres Cianjur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Baca Juga:KA Siliwangi Tertemper Motor Penjual Es Keliling, Korban Kritis di RSUD Sayang CianjurAntisipasi Keracunan dalam Simulasi Makan Siang Gratis, Polres Siapkan Dokkes 

“Disdikpora ingin masalah ini terang benderang dan tidak jadi polemik. Kita juga tidak akan menutupi permasalah ini. Mari kita awasi bersama,” kata Helmi.

0 Komentar