Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 unit motor metik, 1 unit mobil Honda Mobilio, sebuah borgol, juga hp tersangka.
“Mobil dan 6 motor itu ada yang jadi alat kejahatan dan hasil kejahatan. Mereka juga sempat membeli 1 unit motor dari hasil penjualan hasil kejahatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, KIPP: Preseden Buruk bagi Demokrasi CianjurLatihan Kepemimpinan Bencana, BNPB Boyong 69 Kepala BPBD se-Indonesia ke Cianjur
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, saat menjalankan aksinya, para tersangka tidak menggunakan atribut kepolisian.
“Mereka mengaku sebagai anggota reserse baik itu Reskrim ataupun Resnarkoba. Selain borgol, mereka tidak membawa senjata tajam ataupun senjata api,” kata Tono.
Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah para tersangka pernah melakukan hal serupa di daerah lain. “Kalau di Cianjur baru ada 2 laporan,” tandasnya.