CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satreskrim Polres Cianjur meringkus enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Alfamart dan Indomaret di Cianjur.
Para tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada kasir untuk memberikan sejumlah uang tunai.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, dari laporan polisi ada 11 laporan yang diterima. Para tersangka sudah beraksi di 11 tempat dan ini akan terus dikembangkan tentunya di TKP lainnya.
Baca Juga:ASIH Miliki Komitmen Kuat Majukan Pelaku UMKM di JabarHari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
“Kejadian yang dilakukan oleh pelaku ini beruntun, dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 24, 25. Itu berulang ada yang dua kali. Dan untuk TKP-TKP ini ada 11 diantaranya di Kecamatan Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, sampai dengan di Cugenang. Tentunya tersebar di beberapa wilayah,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 29 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, dari TKP-TKP tersebut tentunya Satreskrim Polres Cianjur melaksanakan penyelidikan, sehingga berhasil meringkus enam orang tersangka dari berbagai tempat.
“Dari sasaran-sasaran yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan, bahwa mereka (tersangka, red) beraksi ketika pada saat jam minimarket akan tutup. Ataupun pada saat penghitungan stock opname di toko-toko tersebut, kata Kapolres.
“Sehingga petugas atau karyawan pada saat itu pada jam sibuk dan lengah, sehingga para pelaku beraksi di berbagai tempat ini,” sambungnya.
Adapun yang menjadi sasaran para tersangka yaitu uang tunai. Bahkan, para tersangka ini bisa beraksi kurang dari 10 menit di berbagai toko dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok kepada kasir.
“Sehingga para pelaku menyuruh karyawan untuk menunjukkan dimana uang atau brankas tersebut disimpan. Dari kejadian tersebut, pihak Indomaret dan Alfamart secara total mengalami kerugian sebesar Rp172.158.699,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada senjata tajam jenis golok, uang tunai, uang koin, handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Pemuda untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan di JabarCalon Bupati Cianjur Herman Suherman akan Kembangkan Industri Berbasis Potensi Pertanian di Tiap Kecamatan
“Dari perbuatan tersangka, kami mempersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bagimana dimasuk dalam Pasal 365 ayat 1, dan 2 ke 2e KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.