Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, KIPP: Preseden Buruk bagi Demokrasi Cianjur

Politik praktis
Ilustrasi pelanggaran netralitas ASN. (Foto: KemenPAN-RB)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyebutkan Cianjur sebagai daerah dengan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu terbanyak pertama se-Jawa Barat pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, selama masa kampanye pada 25 September 2024 hingga 20 Oktober 2024, Cianjur menorehkan 10 dugaan, disusul Kabupaten Karawang di posisi kedua dengan 7 dugaan, ketiga Kota Bekasi dengan 6 dugaan, keempat yakni Kabupaten Indramyu, Kuningan, dan Subang masing-masing 5 dugaan, dan keenam yakni Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan Cimahi dengan 4 dugaan pelanggaran.

“Ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi dunia demokrasi dan politik Cianjur. Apalagi dari informasi yang kita dapat, dugaan terbanyak adalah pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran oleh kepala atau perangkat desa,” ungkap Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad saat dihubungi pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga:Latihan Kepemimpinan Bencana, BNPB Boyong 69 Kepala BPBD se-Indonesia ke CianjurSemua Paslon Cabup dan Cawabup Cianjur Dinilai Belum Paham Esensi Debat

Menurutnya, banyak faktor yang membuat laporan-laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima Bawaslu, diantaranya banyak oknum ASN yang terlibat langsung dengan gerakan politik baik itu berkampanye atau menunjukan keberpihakannya pada salah satu paslon.

“Faktor lainnya adalah keterlibatan petahana dalam pemilihan. Baik itu sebagai tim pemenangan ataupun sebagai salah satu kandidat. Seperti di Cianjur, Bekasi, dan Indramayu itu petahana mencalonkan kembali. Sementara di Karawang, petahana yang dibalut sebagai tim pemenangan,” ungkapnya.

Maju kembalinya petahana pada pemilihan, disebut akan sangat berpengaruh pada netralitas ASN di daerahnya.

“Karena patut diduga ada tekanan dari atasannya. Menurut pengamatan saya, situasi itu terjadi di Cianjur. Bukti nyatanya adalah Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda yang ditetapkan tersangka pidana pemilu oleh Polres Cianjur,” ungkapnya.

Apalagi, dari 2 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke pihak kepolisian di Jawa Barat, baru di Cianjur yang sudah ditetapkan tersangka.

“Maka, pemerintah daerah sebisanya memberikan efek jera pada oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Hukumannya bisa saja pemecatan atau penundaan kenaikan jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Irhan.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan membenarkan jika dugaan pelanggaran terbanyak selama masa kampanye adalah pelanggaran netralitas ASN juga pelanggaran oleh kepala atau perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan paslon.

0 Komentar