CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Bidang Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Diah Qurani mengatakan, asal usul puluhan Buaya Muara yang ada di penangkaran di CV Nuyan sudah ada sejak 2007 silam.
Penangkaran itu berada di area pabrik baru di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
“Pak Nuyan saat itu (2007) mengajukan izin untuk penangkaran 80 ekor Buaya Muara. Dulu kolamnya ada di lokasi lain yang tidak jauh dari sini,” ungkap Diah.
Baca Juga:64 Buaya Muara di Cianjur Dipindahkan, 17 Mati karena EvakuasiRumah Penyimpanan Tupperware Seharga Ratusan Juta di BTN Joglo Cianjur Ludes Terbakar
Pihaknya pun tak mengetahui apa tujuan dari CV Nuyan mengajukan izin penangkaran buaya.
“Bayangan kita, kalau ada yang mengajukan izin penangkaran, ada pabrik kulitnya karena jumlahnya sampai 80 ekor. Tapi ini ngga, makanya saya tidak tahu apa peruntukannya,” jelasnya.
Dia menyebut, 80 Buaya Muara tersebut dibeli oleh Nuyan dan mengajukan izin penangkarannya pada BKSDA Wilayah 1 Bogor di 2007 silam sehingga memperbolehkan untuk menyimpan puluhan buaya.
“Lalu pada sempat 2018 dilanjut izinnya. Jadi sebelumnya ada izin, tapi sekarang sudah tidak boleh lagi karena izinnya tidak diperpanjang oleh beliau,” ungkapnya.
Karena Buaya Muara statusnya hewan dilindungi, maka saat tidak ada yang memiliki izin untuk menampung, maka harus jadi milik negara.
“Tapi karena tidak ada tempat, kita titip rawat lagi ke BKSDA Sumatera Selatan,” katanya.
“Pada saat izin penitip rawatan ada surat pernyataan yang menyebutkan jika pihak perusahaan bersedia dan sanggup untuk menjaga dan merawat buaya-buaya ini sehingga biayanya tidak ditanggung oleh negara. Kita juga tidak ada anggaran khusus untuk pemeliharaan,” tandasnya.