CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur berhasil mengamankan 572 botol atau kantong minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir.
Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian menyampaikan, sebanyak 572 botol atau kantong minuman keras berhasil diamankan dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur sejak tanggal 14-20 Oktober 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menghindari minuman keras karena akan berakibat buruk pada kesehatan bahkan menyebabkan kematian,” katanya kepada wartawan saat menggelar Konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin 21 Oktober 2024.
Baca Juga:Debat Paslon Pilkada Cianjur 2024 Jangan Sebatas FormalitasKetua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, mengatakan, bahwa Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 293 buah, dengan rincian 200 buah oleh Satlantas Polres Cianjur dan 93 buah oleh Polsek Jajaran Polres Cianjur.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas, gunakan knalpot yang sesuai standarisasi,” ujarnya.
Dalam tujuh hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran juga telah melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga preman dari hasil kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.