Meski Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas, TB Mulyana: Tak Akan Rusak Citra ASN

Citra ASN
Tampak sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur saat melaksanakan upacara di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur, TB Mulyana Syahrudin mengaku yakin jika citra baik aparatur sipil negara (ASN) tidak akan rusak meski banyak kabar soal dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi dalam tahap Pilkada Serentak 2024 ini.

Alasannya, jumlah oknum yang diduga melanggar, sangat sedikit dibandingkan dengan total ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Diketahui, jumlah ASN yang ada di Pemkab Cianjur mencapai lebih dari 12.000 pegawai. Terdiri dari sekitar 8.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan kurang lebih 4.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:Polsek Karangtengah Tangkap Empat Tersangka Begal Sadis Lintas KotaKorban Laka Maut di Jalur Tengkorak Cianjur Ternyata Sedang Hamil

“Saya tidak khawatir citra ASN bakal tercoreng hanya karena segelintir oknum. Saya juga meyakini, masih banyak ASN yang menjaga integritas dan profesionalitasnya saat ini,” kata TB Mulyana saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/10/2024).

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut jika informasi sejumlah pelanggaran netralitas ASN yang dia terima selama ini, masih sebatas dugaan dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Dia memberi contoh, jika ada oknum kepala dinas (kadis) yang diduga melanggar netralitas ASN, maka belum tentu jajarannya melakukan hal yang sama, atau pun sebaliknya.

Sehingga, jika misalnya terbukti ada kasus pelanggaran dalam suatu organisasi perangkat daerah (OPD), tidak bisa disimpulkan seluruh pegawai di OPD turut bersalah.

“Bisa saja oknum kadis itu bermain sendiri. Dan toh semuanya masih dugaan. Kita tidak bisa menjustifikasi semua ASN bersalah hanya gara-gara segelintir oknum,” ujarnya.

“Dan semua pun harus ada bukti. Sesuai dengan peraturan, oknum tersebut dianggap salah karena melanggar, jika ada keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan,” imbuhnya.

Dia juga tetap mendorong Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk terus memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan.

Baca Juga:Laka Maut di Jalur Tengkorak Cianjur, Pengendara Motor Tewas Tertimpa KontainerPuluhan Ibu dan Anak Antusias Menghias Kue di Decor Cake by Katumbiri

“Kita serahkan semuanya pada Bawaslu. Kalau mereka menetapkan terbukti (melanggar), ya kita lihat apakah akan diteruskan ke KASN kerena langgar administrasi atau bahkan diserahkan pada aparat penegak hukum (APH) karena ada unsur pidananya,” tuturnya.

0 Komentar