“Setelah lulus, kalau GP sesuai dengan slogannya bergerak, tergerak, menggerakkan. Jadi mereka bisa menggerakkan tidak hanya komunitas di sekolahnya, tapi juga bisa mengerjakan komunitas minimal yang ada di kecamatan dan di Kabupaten Cianjur,” tutur Wawan.
Kemudian, masih kata dia, jika dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 kaitan dengan regulasi pengangkatan kepala sekolah, dijelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah salah satunya harus memiliki sertifikat guru penggerak.
“Dan regulasi ini juga dikaitkan dengan regulasi penunjang lainnya, termasuk surat edaran Dirjen GTK yang mensyaratkan bahwa untun GP bisa menjadi kepala sekolah disamping memiliki persyaratan lainnya tentunya adalah memiliki sertifikat GP, sertifikat pendidik, minimal jabatannya di jabatan guru muda, kemudian memiliki pengalaman managerial dua tahun, memiliki SKP 2 tahun dan lainnya,” ujarnya.