Polsek Karangtengah Tangkap Empat Tersangka Begal Sadis Lintas Kota

Begal sadis
Panitia Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Radika memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
0 Komentar

“Saat ini kita sedang berupaya untuk mencari motor yang mereka jual dengan cara cash on delivery (COD),” kata Rachmat.

Akibat perbuatannya, empat tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

0 Komentar