CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menyebut bahwa dugaan Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Mohammad Wahyu Ferdian melakukan kampanye di SDN Trikarya, Kecamatan Cipanas tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
“Jadi berdasarkan hasil kajian kita melalui klarifikasi oleh pihak-pihak terkait, bahwa Gakkumdu Kabupaten Cianjur menilai terhadap peristiwa tersebut itu bukan dugaan pelanggaran pemilihan,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan kepada Cianjur Ekspres, Senin 14 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur bahwa perbuatan yang terlapor dalam hal ini tidak cukup bukti untuk proses di Bawaslu.
Baca Juga:RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan KuninganSemangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
“Sehingga itu dihentikan oleh Gakkumdu Kabupaten Cianjur. Alasannya karena tidak cukup bukti,” kata Yana.
“Setelah kita lakukan analisa dan kajian oleh Gakkumdu Kabupaten Cianjur, bahwa perbuatan itu tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, dikarenakan tidak cukup bukti kajiannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (BHS-I) Cianjur, membuat laporan dugaan pelanggaran kampanye Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Mohammad Wahyu Ferdian di SDN Trikarya, Kecamatan Cipanas ke Bawaslu Kabupaten Cianjur pada Senin 30 September 2024.
“Perlu kita sampaikan hari ini tanggal 30 September 2024, kami Tim Advokasi Hukum BHSI telah melakukan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu saudara dr. Wahyu di SDN Trikarya Cipanas, dengan program membagikan makanan terhadap anak sekolah dasar,” ujar Tim Advokasi Hukum BHSI Cianjur, Asep Mulyadi, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur.
Dia menyebut, lebih khususnya di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf i terkait larangan melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
“Mungkin lebih spesifiknya lagi pidana pemilunya itu di Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait adanya larangan melakukan kampanye di lingkungan pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ungkap Asep.