KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Cianjur 2024, Ini Rinciannya

Kpu cianjur
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Cianjur, Fikri Audah NSY.(RIKZAN RA/CIANJUREKSPRES) 
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pasangan calon (paslon) Pilkada Cianjur 2024.

Untuk APK, masing-masing paslon yakni nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, nomor urut 2 Mohammad Wahyu-Ramzi dan nomor urut 3 Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah, akan mendapatkan baliho lima buah, umbul-umbul 320 buah dan spanduk 720 buah.

Sedangkan untuk bahan kampanye, masing-masing paslon akan mendapatkan flyer, brosur, pamflet dan poster sebanyak 65.000 lembar.

Baca Juga:PLN UID Jawa Barat: Jumlah SPKLU Meningkat 12.550 Persen Selama Lima Tahun Kepemimpinan Erick ThohirSejalan dengan Program ASIH, Ahmad Syaikhu Apresiasi Produk Dmamam Solusi Atasi Stunting

Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Fikri Audah NSY, menjelaskan, berdasarkan Undang-undang dan PKPU 13 Tahun 2024 KPU Cianjur memberikan fasilitasi kampanye kepada pasangan calon berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye dan termasuk didalamnya debat kandidat.

“Dalam hal memberikan fasilitasi baik berupa APK dan BK, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran KPU masing-masing,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Sabtu 12 Oktober 2024.

Dia menegaskan, semua paslon mendapatkan jumlah serta porsi alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang sama.

“Kami baru menetapkan jumlah fasilitasi, selanjutnya kami akan melakukan pencetakan dami untuk dikonfirmasi kepada pasangan calon, apakah desain yang sudah diberikan oleh pasangan calon ke kami, tidak ada kekeliruan baru kami lakukan tahapan proses pencetakan. Setelah itu kami akan berikan kepada pasangan calon, tentu saja dalam waktu dekat ini setelah kita fix daripada desain yang ada,” tutur Fikri.

Fikri mengungkapkan, berdasarkan keputusan KPU Cianjur sudah ditetapkan sebanyak 500 titik lebih lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang merupakan hasil koordinasi dengan panitia pemilih kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan, serta Bawaslu, Kepolisian dan unsur pemerintah daerah.

“Kami juga mengingatkan bahwa dalam pemasangan APK sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU dengan memperhatikan kebersihan, ketertiban, keindahan serta keamanan,” katanya.

Lebih lanjut Fikri berharap, menjelang masa tenang agar para pasangan calon termasuk tim kampanye untuk membersihkan kembali APK yang sudah dipasang.

Baca Juga:Masuk Skema KPBU, Kapan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang dan Ciranjang Padalarang Dibangun? Perkuat Sinergitas Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan ASIH 

“Pada masa tenang itu tidak diperkenankan adanya APK yang terpasang,” tegasnya.

0 Komentar