CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan baru lahir yang ditemukan di halaman rumah oleh warga di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur pada Jumat (4/10).
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NP (17) yang masih dibawah umur merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi.
Baca Juga:Lawan Stunting di Desa Dawuan Barat, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Cikampek Gelar Program UpskillingKPU Cianjur Segera Gelar Pleno Penetapan Jadwal Debat Paslon Pilkada 2024
“Setelah diterimanya laporan tentunya Satreskrim Polres Cianjur tanpa berlama-lama langsung melakukan serangkaian penyelidikan di mana setelah itu didapatkan untuk pelaku yang masih berstatus anak, berinisial NP (17). Tersangka ini adalah ibu kandung dari bayi tersebut,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 7 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Yonky, tersangka sesaat setelah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan, kemudian membuang atau menyimpan bayi tersebut di halaman rumah tetangga yang tidak jauh dari rumahnya dengan harapan bayinya ditemukan dan dirawat oleh yang menemukan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku anak, alasannya karena anak ini merasa takut dan malu diketahui orangtua dan keluarga. Karena bayi perempuan yang dibuang tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah. Ini dari keterangan anak sendiri,” paparnya.
Yonky mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut karena spontan karena sesaat setelah melahirkan bingung dan panik, serta takut apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut.
“Pelaku membungkus bayinya menggunakan sarung, kemudian membawa bayinya keluar dan di simpan halaman di rumah tetangganya,” katanya.
Barang yang diamankan yaitu satu buah handphone, baju dan celana dari pelaku, serta satu buah gunting warna hitam yang digunakan untuk memotong ari-ari bayi.
Akibat perbuatannya, pelaku atau anak yang dipersangkakan dikenakan Pasal 305 junto Pasal 308 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga:PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi KarbonMilenial dan Gen Z Mantapkan Diri Dukung Pasangan ASIH di Pilgub Jabar
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar khususnya perempuan agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak kita. Mengingat di luar sana tidak bisa juga kita mengawasi, tentunya tetap kita lakukan pengawasan agar prilaku anak di luar rumah bisa terpantau. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang baik,” kata Yonky.