Pelajar Cianjur Jadi Spammer Link Judol Terancam 10 Tahun Penjara 

Pelajar spammer
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menerangkan penangkapan CA (kaos biru), pelajar yang diduga menjadi spammer link judol pada Senin, 7 Oktober 2024.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Seorang pelajar SMA, CA (18) ditangkap Polres Cianjur karena menjadi spammer atau pengirim pesan promosi judi online (judol) secara bertubi-tubi di media sosial Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di rumahnya di Kecamatan Cibeber setelah terdeteksi melakukan tindak pidana oleh tim patroli siber.

“Dari keterangan yang didapat, keuntungan yang dia dapat dari mempromosikan judol dengan metode spam di Instagram itu sekitar Rp 600 ribu per pekan atau Rp2,4 juta per bulan untuk satu link,” ungkap Yonky.

Baca Juga:Kapolres Cianjur Desak BBKSDA Segera Relokasi Penangkaran Buaya MuaraRibuan Penonton Kembali Padati Sunset di Kebun Phase 2 Hari Pertama di KRC

CA pun diketahui menerima gaji tersebut dari pemilik situs yang ada di luar negeri dengan transfer melalui Dana.

Modusnya, CA pemilik akun @ell4narki__ memasang tautan atau link situs judol di foto diposting baik itu story atau reels.

“Tapi link-nya ditutup menggunakan emoji. Dia melakukan ini untuk mendapatkan uang tambahan dan memenuhi kebutuhan,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan pun mengungkapkan jika CA bekerja sendiri dan belajar menjadi spammer secara otodidak.

Sementara untuk barang bukti yang disita yakni smartphone, akun Instagram, dan tangkapan layar situs judol.

“Selain itu link yang dipromosikan oleh tersangka pun kita ajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan informastika (Kominfo) RI,” ujarnya.

CA pun sangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto (jo) Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Ganjar Ramadhan: Membelot Kita Cabut KTA dan Pecat!Tim Gabungan Pasangi Garis Polisi di Lokasi Buaya Kabur di Cianjur

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun pendaja dan atau denda Rp10 miliar. Kita kenakan pasal karena meskipun tersangka ini anak sekolah, tapi sudah bukan anak di bawah umur,” tandas Yonky.

0 Komentar