CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebut sudah menerima sebanyak sembilan laporan dugaan pelanggaran pada proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Dugaan tindak pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran baik sebelum maupun pada tahapan kampanye yang sedang berjalan dari masyarakat secara langsung.
“Dua laporan disampaikan sebelum tahapan kampanye di mulai. Kemudian tujuh laporan pada saat tahapan kampanye di mulai pada 25 September 2024 sampai dengan hari ke-14 pelaksanaan kampanye,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga:KGPP Nyatakan Dukungan untuk Pasangan ASIH Herman-Ibang Banjir Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Pamoyanan
Menurut Yana, dari sejumlah laporan tersebut ada yang masih dalam proses penanganan dan sudah selesai. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang sedang ditangani beragam, dari mulai dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, serta dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Untuk dugaan tindak pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya.