KPU Cianjur Batasi Pengeluaran Dana Kampanye di Pilkada 2024, Maksimal Rp78,9 Miliar

KPU Cianjur
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024. Pembatasan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Cianjur Nomor 2196 Tahun 2024.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.

Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan keputusan KPU Cianjur tersebut ditetapkan batas pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) yakni Rp.78.985.568.000.

Baca Juga:Bapenda Cianjur Segera Luncurkan Program Dusling Optimalkan Pembayaran PBBKunjungi Situs Kerajaan Galuh Ciamis, Syaikhu Petik Hikmah soal Kelestarian Lingkungan

“Iya, maksimal Rp78,9 miliar (sekian),” kata Abdul Latif kepada Cianjur Ekspres, Kamis 3 Oktober 2024.

Menurutnya, KPU tidak bisa berdiri sendiri dalam proses penyusunan dan penetapan keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Dimana kata Abdul Latif, pihaknya melibatkan beberapa stakeholder terkait, lalu partai politik pengusung/pengusul yang diwakili oleh masing-masing liaison officer (LO) atau penghubung.

“Kemudian kami juga melibatkan Bawaslu, unsur pemerintah dalam hal ini BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mengetahui besaran standar biaya daerah,” ujar Abdul Latif.

Alasan KPU melibatkan BKAD Kabupaten Cianjur, karena ada Peraturan Bupati (Perbup)yang mengatur tentang besaran standar biaya daerah.

“Mengacu Perbup 39 dan 40 Tahun 2023, mengatur standar biaya daerah. Misalnya seperti cetak baliho per meter berapa. Kalau misalkan ada rapat-rapat, standar biaya untuk fasilitas makan dan minum standarnya sudah diatur,” tutur Abdul Latif.

Dia mengatakan, alasan melibatkan berbagai stakeholder terkait karena KPU berkepentingan soal akuntabilitas. Pasalnya apapun yang dikeluarkan soal anggaran Pemilu harus ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Di akhir kampanye ada audit yang dilakukan kantor akuntan publik, tidak oleh internal KPU dinilainya,” ucap Abdul Latif.

Baca Juga:Syaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan TimurPemkab Cianjur Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Kebutuhannya

Lebih lanjut Abdul Latif mengatakan, ada beberapa item juga yang difasilitasi oleh KPU Cianjur. Seperti bahan kampanye, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.

0 Komentar