Lebih lanjut Siti menegaskan, tanah yang dipakai jalan pun harus dibebasin hak pakai atas nama pemerintah daerah jika jalannya milik pemerintah daerah. Apabila jalan nasional itu atas nama Kementerian PUPR, dan jalan provinsi atas nama Pemprov Jawa Barat.
“Saya lagi prioritas untuk bangunan-bangunan yang dipergunakan untuk kantor dan sekolah. Ini lagi kita prioritaskan. Target tahun ini ada sekitar 180 an,” pungkasnya.