Kantor ATR/BPN Sebut Ribuan Bidang Tanah Milik Pemkab Cianjur Belum Disertifikatkan

BPN Cianjur
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Siti Hafsiah.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kantor ATR/BPN Cianjur menyebutkan ada ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang belum disertifikatkan. Bahkan khusus tahun 2024, ada sebanyak 180 bidang tanah yang ditargetkan akan disertifikatkan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Siti Hafsiah, mengatakan, bidang tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan masih ada ribuan.

“Masih ribuan, jadi memang setiap tahun kita ada persertifikatan, tahun ini juga ada sekian ratus. Kalau untuk tahun ini sertifikat tanah milik Pemda yang sudah disertifikatkan sudah banyak,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga:Komitmen Serius Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Sejahterakan Buruh Dialog dengan Sopir Angkot, Ahmad Syaikhu Sampaikan Solusi Masalah Transportasi Publik

Menurutnya, ketika Hari Jadi Cianjur berapa waktu lalu ada sebanyak 19 bidang tanah atas nama Pemkab Cianjur yang disertifikatkan.

“Waktu ulang tahun Cianjur juga ada 19, kebetulan waktu itu tidak diagendakan tapi saya sudah kasih 19 atas nama Pemkab,” ucap Siti.

Namun, kata Siti, hingga saat ini masih banyak tanah Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan, terutama tanah yang digunakan untuk sekolah dasar (SD). Pasalnya, banyak menggunakan tanah bengkok desa, ada juga tanah-tanah yang mungkin hibah dari orangtua murid dan lainnya.

“Jadi secara administrasi belum di urus urus, masih banyak. Seperti Puskesmas, kantor, juga banyak yang belum. Jadi selalu ada setiap tahun. Tapi secara administratif sudah terdata di BPN, misalnya untuk tahun ini ada berapa, tanah mana saja,” katanya.

Dia menjelaskan, proses sertifikat bidang tanah milik Pemkab Cianjur lumayan lama, karena secara administrasi harus dipenuhi. Misalnya kejelasan hibahnya dari siapa, dan akta hibahnya harus jelas.

“Contoh MAN 1 Cianjur, sampai sekarang belum bisa disertifikatkan karena ahli waris ada yang menyangkal, kami tidak menyerahkan. MAN belum kita sertifikatkan, dia baru kita ukur, terus ada masalah ini,” tutur Siti.

“Kalau yang istilahnya barang milik negara atau barang milik daerah ini kita bereskan yang gampang dulu saja, yang datanya lengkap. Kadang-kadang punya pemerintah daerah juga dia dulu beli, bebasin misal dari berapa orang, mana buktinya. Tidak ada, tapi itu belinya sudah ada. Banyaklah, terutama yang jalan,” sambungnya.

0 Komentar