Jadi, lanjut dia, lebih pada fungsi pengawasan yang dilakukan. Jika bisa, para siswa tidak boleh membawa handphone ke sekolah, sehingga tidak disalahgunakan.
“Kalau bullying jelas tidak boleh, kan sudah dibuatkan di sekolah itu bahkan sudah di SK-kan kaitan dengan kekerasan pada peserta didik itu sudah dibentuk timnya,” kata Arifin.
“Saya sudah memerintahkan setiap pembinaan pada sekolah, pada guru ada piket, kedua guru kalau pagi hari datang lebih dulu dari murid, karena untuk pelaksanaan fungsi pengawasan,” sambungnya.
Baca Juga:Tekan Pengangguran, Ahmad Syaikhu Dorong 'Link and Match' Dunia Pendidikan dan Dunia KerjaSyaikhu Janji Lanjutkan Program Aher di Sektor Pendidikan: Perbaiki Kelas dan Asrama Pesantren
Sebab, lanjut dia, terjadinya bullying atau kekerasan bisa kapan saja. Pada saat istirahat, sekolah wajib ada guru piket yang mengawasi peserta didik selama istrahat di luar kelas.
“Untuk Ibu Jenab 2, tadi saya sudah komunikasi dengan kepala sekolah, saya minta laporan secara tertulis dan penjelasan secara lisan kronologis tentang kejadian itu. Dan saya sudah koordinasi dengan kasi kesiswaan untuk menindaklanjuti tentang video yang beredar ini,” pungkasnya.