Bawaslu Cianjur Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 ke Camat dan Kepala Desa 

Bawaslu Cianjur
Bawaslu Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi pengawasan pada tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, di Hotel Gino Feruci, Jumat 27 September 2024. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah camat serta kepala desa se-Kabupaten Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

“Sanksinya kemudian diatur dalam pasal 188 yaitu Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” pungkasnya.

0 Komentar