CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi pengawasan pada tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, di Hotel Gino Feruci, Jumat 27 September 2024. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah camat serta kepala desa se-Kabupaten Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, berkaitan dengan tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024, kampanye di laksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Sekarang memasuki tahapan kampanye kami lakukan rapat koordinasi tahapan sosialiasi dalam pelaksanaan kampanye pada pemilihan tahun 2024 bersama Para Camat se-Kabupaten Cianjur, kepala desa se-Kabupaten Cianjur yang hadir langsung yakni melalui APDESI Kabupaten Cianjur, dan hadir para kepala desa se kabupaten cianjur melalui zoom meeting serta juga hadir Narahubung/LO masing masing pasangan calon,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Sabtu 28 September 2024.
Baca Juga:Pasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di JabarJalan Pagi di Situ Buleud, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula
Kemudian, lanjut dia, kegiatan tersebut selain dilakukan diskusi, juga lakukan deklarasi atau pembacaan ikrar netralitas kelapa desa se-Kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya dan ikhtiar Bawaslu untuk melakukan mitigasi terjadinya potensi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 mengatur tentang larangan kepala desa salah satunya adalah kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu demian juga diatur sanksi nya yang diatur dapal pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” katanya.
“Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” sambung Yana.
Kemudian, lanjut Yana, juga di atur dialam UU No 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur didalam pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.