KPU Cianjur Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 23 September 2024 

KPU Cianjur
Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada 23 September 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, mengatakan, rencananya pengundian nomor urut paslon akan digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Cianjur.

Adapun yang nantinya hadir, diantaranya pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu dan unsur lainnya yang diundang dalam kegiatan pengundian nomor urut.

Baca Juga:Gempa Bumi Bandung, Sekda Herman Suryatman Pantau Kesiapan Petugas di Posko BencanaBey Machmudin Lantik A. Koswara sebagai  Penjabat Wali Kota Bandung

“Misalnya pemantau pemilu, APH (aparat penegak hukum) untuk memastikan prosesnya dilakukan secara terbuka. Dan yang hadir tentu saja dari pasangan calon itu menghadirkan pendukungnya,” katanya, Sabtu 21 September 2024.

“Hanya saat ini yang belum kita bahas berapa yang datang dari masing-masing pasangan calon, baru kita akan rapat koordinasikan siang ini jam 1,” sambung Abdul Latif.

Dia menjelaskan, teknis pengundian nomor urut mengacu kepada PKPU 8 Tahun 2024 dan berpatokan juga kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

“Setelah itu tahapannya deklarasi kampanye damai, dan nampaknya akan kita selenggarakan di hari yang sama setelah pleno pengundian nomor urut,” papar Abdul Latif.

Pasalnya, jelas Abdul Latif, 25 September 2024 sudah memasuki tahapan kampanye sampai 23 November 2024.

“Terkait aturan yang harus diikuti oleh para paslon pada masa kampanye, sejauh ini kita masih menunggu PKPU kampanyenya seperti apa, dan yang jelas hari ini kita akan koordinasi nanti siang untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK),” katanya.

Hal ini menurut Abdul Latif, nantinya akan menjadi patokan bagi tim kampanye dari pasangan calon memasang APK di titik mana yang boleh dan tidak.

Baca Juga:Dukung Pemerintah Kota Bandung, PLN Icon Plus Lakukan Perapihan Kabel di Daerah Gede BageDorong Petani Tanam Bawang Merah, Bupati Cianjur Siapkan Pelatihan dan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

“PKPU kampanye drafnya sudah jadi, tapi kan kita harus menunggu diundangkan. Jadi sudah disetujui oleh Komisi II, sekarang prosesnya sedang harmonisasi. Jadi kita tunggu saja PKPU-nya seperti apa, memang yang jelas ini tidak akan jauh berbeda dari apa yang menjadi rujukan ketentuan kampanye di Pilkada sebelumnya,” katanya.

“Yang paling penting sekali lagi, KPU berharap ini (Pilkada 2024,red) menjadi satu ajang yang menyejukkan, damai, tentram, yang menggembirakan bagi semua,” ujar Abdul Latif menambahkan.

0 Komentar