Izin Cuti Turun, Siapa yang Melaksanakan Tugas Bupati Cianjur Selama Masa Kampanye? 

Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Herman Suherman
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Bupati Cianjur, Herman Suherman sudah mendapatkan izin cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Cianjur.

Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 serta berdasarkan Surat Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara dari Gubernur Jawa Barat Nomor: 9102/KPG.11.05/PEMOTDA Tanggal 4 September 2024.

“Bahwa dalam surat dimaksud disebutkan, Bupati Cianjur H. Herman Suherman telah diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 16 September 2024.

Baca Juga:15 Peserta Lolos Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi JabarTim Kampanye Pemenangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah Dikukuhkan, Target Menang 55 Persen Suara 

Lebih lanjut Iyus mengatakan, selama Bupati Cianjur melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Cianjur, maka Wakil Bupati Cianjur melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.

“Karena Wakil Bupati tidak mengikuti kontestasi pilkada sebagai calon dan atau pasangan calon,” paparnya.

Iyus mengatakan, surat persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dimaksud telah di sampaikan kepada instansi terkait yaitu DPRD Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Cianjur serta Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Dirinya mengungkapkan, Bupati Cianjur langsung mengajukan izin cuti setelah beberapa hari mendaftar ke KPU Kabupaten Cianjur.

“Setelah daftar tanggal 27 Agustus 2024 sesudah itu langsung mengirimkan surat permohonan cuti,” tutur Iyus.

Menurutnya, sesuai ketentuan Gubernur memberikan cuti maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Jadi cutinya mulai dari pertama kampanye sampai terakhir kampanye,” kata Iyus.

Baca Juga:Libur Panjang Akhir Pekan, KCIC Catat Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen KAI Operasikan 113 Kereta Api, Kota Wisata Jadi Tujuan Favorit Penumpang 

Iyus menegaskan, selama menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya.

Sebagai informasi pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 dari mulai 25 September sampai dengan 24 November 2024.

0 Komentar