KPU Cianjur Butuh 28.378 Anggota KPPS

KPU Cianjur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka dari 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, mengatakan, berdasarkan keputusan 475 tahun 2024 bahwa KPU kabupaten Cianjur khususnya atau KPU kabupaten/kota secara umum melakukan pengumuman dan penerimaan pendaftaran dari 17 hingga 28 September 2024.

“Berdasarkan revisi terakhir jumlah TPS, jumlah TPS di Kabupaten Cianjur per hari ini ada di angka 4.054 TPS,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin 16 September 2024.

Baca Juga:Tim Kampanye Pemenangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah Dikukuhkan, Target Menang 55 Persen Suara Libur Panjang Akhir Pekan, KCIC Catat Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen 

Fikri menyebut, kabutuhan untuk setiap TPS yaitu sebanyak tujuh orang anggota KPPS, maka jumlah kebutuhan yang diperlukan untuk Pilkada sekarang yaitu 4.054 TPS di kali 7 orang, dengan total 28.378 anggota KPPS yang dibutuhkan.

“Ini adalah rekrutmen terbuka, dalam artian semua orang bisa mendaftar. Nanti ada yang namanya persyaratan administrasi dan seleksi administrasi. Ketika orang sudah mendaftar, itu akan diperiksa kelengkapannya, ke siapa mendaftarnya bisa langsung ke TPS setempat,” ungkap Fikri.

Dia melanjutkan, adapun persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran tentu saja harus mendownload terlebih dahulu beberapa dokumen yang disediakan KPU untuk di download oleh calon KPPS.

“Itu nanti disediakan di Instagram KPU Cianjur, kemudian kami share ke tingkat PPK dan PPS untuk di sampaikan ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, persyaratan umum yaitu WNI berusia 17 tahun memiliki KTP, berdomisili dengan lokasi TPS, ijazahnya minimal SMA, memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, kemudian tidak terafiliasi dengan partai politik ataupun tim pemenangan dalam lima tahun terakhir.

“Kemudian tidak terikat hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara baik di jajaran Bawaslu ataupun KPU, kemudian ada surat pernyataan jasmani dan rohani, dan seterusnya,” ujarnya..

0 Komentar