CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap J (33), seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya di Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi pada Selasa, 10 September 2024 lalu.
“Awalnya pada Selasa lalu pukul 12.00 WIB, kita mendapatkan laporan jika J ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kita langsung terjunkan tim untuk penyelidikan,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, Jumat, 13 September 2024.
Setelah timnya melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa jam, pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, jajaran pun akhirnya menangkap J yang sedang berada di rumahnya.
Baca Juga:Satu Unit 'Gajah' Terjungkal Saat Memadamkan Kebakaran di CikalongkulonKabag Hukum: Murid MAN 1 Cianjur Hanya Ingin Belajar Dengan Tenang
“Setelah menangkap J, kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu dan berat bersih 77,18 gram. Ternyata J diduga pengedar. Tersangka pun kita giring ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Septian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui J merupakan pengangguran yang menyamar menjadi tukang ojek sambil diduga jadi pengedar sabu.
Parahnya lagi, lanjut Septian, tersangka mengaku hasil dari penjualan sabu yang diperoleh, habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Dari keterangan sementara dari tersangka, dari tiap paket yang terjual dia mendapatkan upah Rp1 juta. Nah uangnya itu habis terus untuk bermain judol. J diketahui belum berkeluarga,” jelas Septian saat dihubungi Cianjur Ekspres.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah satu pack plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik warna silver, lakban hitam, paper bag warna coklat dan seunit smartphone warna biru.
“Kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, dengan mencari asal muasal barang bukti dan mencari tahu jaringannya,” ungkap Septian.
Akibat perbuatannya, J pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM UnggulForum RT-RW di Cianjur Beri Dukungan pada Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah
“Ancamannya hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar,” tandasnya.