Kabag Hukum: Murid MAN 1 Cianjur Hanya Ingin Belajar Dengan Tenang

Sengketa
Tampak depan MAN 1 Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Cianjur, Irfan Sofyan menegaskan pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika proses pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur diganggu oknum.

“Pasalnya beberapa waktu lalu sekolah ini sempat digembok oleh oknum yang mengaku berhak atas tanah MAN 1 Cianjur. Lalu ada aksi mengelas pagar depan sekolah, memasang baliho, bahkan ada pihak yang mengancam dan melarang sekolah untuk menerima siswa baru di tahun ajaran 2024-2025 kemarin,” ujar Irfan saat konferensi pers di MAN 1 Cianjur, Kamis, 11 September 2024.

Menurutnya, pihak MAN sempat membiarkan tindakan-tindakan tak mengenakan yang dialami oleh guru dan murid tersebut. Namun, saat ada baliho yang dianggap menggangu mental guru dan murid, pihaknya pun bereaksi.

Baca Juga:Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM UnggulForum RT-RW di Cianjur Beri Dukungan pada Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah

“Kasihan guru dan murid, mentalnya kena. Padahal mereka (murid) hanya ingin bersekolah dan belajar dengan tenang,” kta dia.

Irfan menyebut, tindakan-tindakan tersebut buntut dari sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri MAN 1 Cianjur.

Di mana oknum yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah almarhum H Oo Abdul Kodir Mastur, menggugat lahan seluas 5.444 meter persegi itu.

“Padahal, tahun 2021 lalu pihak penggugat yang saat ini mengaku memegang setifikat tanah nomor 1640 itu sudah pernah kalah di pengadilan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, menurut asas rechtsverwerking yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak hukumnya karena tidak bertindak dalam waktu yang wajar atau mengabaikan haknya, maka lahan yang digunakan MAN sejak 1990 pun sudah bisa menjadi milik MAN.

“Apalagi kalau kita merunut ke waktu yang lebih lama, yaitu sejak pendirian Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Cianjur pada 1975. Maka meskipun penggugat memiliki bukti sertifikat, namun asas rechtsverwerking sudah berlaku dan MAN berhak atah tanah. Apalagi saat ini pemerintah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) nomor 16 yang merupakan akte otentik,” ungkapnya.

Dirinya pun mengimbau pada pihak-pihak yang ingin menggangu proses pendidikan di MAN 1 Cianjur, untuk menhentikan niatnya.

Baca Juga:Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan Secara EfektifAkun Medsos Untuk Kampanye Pilkada 2024 Harus Daftar ke KPU

“Jangan ganggu MAN 1 Cianjur. Karena kalau ada tindakan serupa, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

0 Komentar