CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Jelang masa kampanye pada Pilkada 2024, pemilik akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk kepentingan kampanye harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah NSY, Rabu, 11 September 2024.
“Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye di Pilkada 2024 biasanya mengatur tentang metode kampanye baik pertemuan terbatas, debat kandidat, alat peraga kampanye (APK), tim kampanye, juga media sosial yang didaftarkan untuk kampanye,” jelas Fikri.
Baca Juga:Pohon Trembesi 30 Meter Tumbang ke Jalan Raya Puncak, Sempat Buat Macet 1 JamViral! Oknum Guru Smanda Cianjur Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa, Ini Kronologisnya
Pendaftaran akun medsos untuk kampanye penting dilakukan karena masyarakat saat ini sudah terbiasa ‘beraktivitas’ di dunia maya.
“Kita perlu tahu, akun yang menjadi juru atau tempat kampanye dari pasangan calon itu yang mana. Jadi kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi bisa langsung menghubungi pemilik akun,” ungkapnya.
Jika tidak mendaftarkan akun medsos kampanye, dikhawatirkan pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa memonitor dan mengkonfirmasi ke pemilik akun.
“Kalau ada pelanggaran tetap Bawaslu yang akan menindaklanjuti,” kata Fikri.
Menurut PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024