cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kembali melaksanakan mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) untuk yang ke-6 kalinya.
“PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera Indonesia di mata dunia,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Jon Kenedi saat membuka kegiatan itu mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan, para PSCO juga memiliki tanggung jawab yang besar, karena di tangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik khususnya, dan dunia pada umumnya dapat terjaga secara baik.
Baca Juga:Hippindo Usul Insentif untuk Meredam Dampak Kenaikan PPNPUPR: Insentif PPN DTP Permudah Masyarakat Miliki Rumah
Menurutnya, saat ini Indonesia patut berbangga karena sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo Mou, bahwa saat ini Indonesia telah masuk ke dalam daftar putih Tokyo MoU. Hal ini harus dipertahankan dan sekaligus ini merupakan sebuah tugas yang tidak ringan.
“Untuk itu, Pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim serta untuk membuktikan eksistensi Pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan,” kata Jon Kenedi.
Lebih jauh, Direktur KPLP mengatakan bahwa para PSCO dalam melaksanakan fungsi, tugas dan peran serta kewenangannya selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Aaing serta IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada tahun 1993.