cianjur.jabarekspres.com, ANT – Pemerintah menghadirkan solusi inovatif baru untuk mendanai proyek infrastruktur.
Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT/LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK/LVC) merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan swasta dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Untuk dasar hukum skema HPT telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Baca Juga:TAPERA: Wujudkan Rumah Idaman dengan Gotong RoyongBI dan BKPM Bersinergi, Dorong Investasi dan Daya Saing RI
“Kita diminta untuk mulai berkreasi di dalam pembiayaan infrastruktur ini sehingga salah satu yang sering kita dorong itu adalah optimalisasi pembiayaan melalui sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang kita sudah kenal semuanya. Nah, hari ini dua inisiatif pembiayaan kreatif yang lain sudah ada dasar hukumnya melalui Perpres 66 dan Perpres 79,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso saat konferensi pers Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Rabu.
Skema HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalkan aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional serta perbaikan atas aset lewat pembayaran di muka (upfront payment).
Pendapatan dana hasil pengelolaan aset tersebut dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis maupun lainnya.
Sementara itu, skema P3NK merupakan skema alternatif pendanaan berbasis kewilayahan yang memungkinkan penyedia infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai.
Nilai ini dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha.
Susiwijono menilai P3NK bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat dari adanya penyediaan infrastruktur untuk kawasan sekitar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan utama perlunya skema kreatif dalam pembiayaan infrastruktur yakni guna mengurangi pembiayaan infrastruktur yang terlalu membebani APBN.
Baca Juga:FEB UI: Menkeu Tekankan Pentingnya Integritas dalam Dunia EkonomiBI Tekankan Pentingnya Digital Mindset untuk UMKM
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur tercatat mencapai Rp4.796 triliun, Kemudian pada RPJMN 2020-2024 angka tersebut naik menjadi Rp6.445 triliun.