Viral Pegawai Pertashop di Gekbrong Cianjur Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan Polisi

Pertashop
Viral di media sosial dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pegawai Pertashop, di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024.
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Viral di media sosial dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pegawai Pertashop, di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial UM (38).

Dalam video CCTV Pertashop berdurasi 13 detik, memperlihatkan seorang laki-laki memakai jaket hitam berkaos kuning dengan celana jeans tengah melakukan pengisian bahan bakar di motor matiknya.

Saat itu, tangan kiri pria tersebut memegang jok yang terbuka dan seorang karyawan Pertashop sedang melakukan pengisian bahan bakar. Setelah itu, spontan tangan kanan pria tersebut memegang area terlarang karyawan tersebut.

Baca Juga:PLN UP3 Cianjur Terus Giatkan Program Electrifying AgriculturePLN UP3 Cianjur Promosikan Electrifying Agriculture pada Peternak Ayam

Adanya dugaan aksi pelecehan seksual tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. Dia mengatakan, korban sebelumnya sudah membuat laporan.

“Iya benar, korban sudah membuat laporan. Kronologisnya, Senin sekira pukul 15.45 WIB, viral di media sosial kaitannya dengan seseorang yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan, dalam hal ini pegawai pertashop,” mata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 27 Agustus 2024.

Tono mengungkapkan, kemudian tim melakukan pendalaman, mengkonfirmasi ke lokasi tersebut, dan memang benar kejadiannya seperti itu. Kemudian tim melakukan olah TKP, dan mengindentifikasi pelaku.

“Pelakunya sudah diamankan tadi malam. Terus korban pada saat kami cek di TKP mengkonfirmasi benar, dia langsung membuat laporan ke kantor,” ungkap Tono.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut dia, pelaku mengaku spontan saja, mengaku khilaf melakukan perbuatannya itu. Dan dia pun tidak menyangka bakal berbuat seperti itu.

“Kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

0 Komentar