Polisi Tangkap Ayah Diduga Aniaya Tiga Anaknya yang Viral di Cianjur

Polisi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – CS (34) ditangkap Polres Cianjur setelah video dugaan penganiayaan terhadap tiga anak kandungnya CA (4), Ky (1), dan Kn (1) viral di media sosial.

Dalam beberapa video, memperlihatkan para balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari ayah kandungnya dengan diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai, hingga dicekik.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membenarkan perihal adanya tindakan penganiayaan terhadap tiga balita oleh ayah kandung tersebut.

Baca Juga:Operasi Jagratara Tahap II, Petugas Imigrasi Cianjur Amankan Empat WNA Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama, Beri Amanah Jaga Peradaban

“Setelah terima laporan pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu, kita lakukan pengecekan dan memang benar ada tindakan penganiayaan tersebut. Kita juga langsung menangkap tersangka hari itu juga,” ungkap Tono saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 27 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika CS melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya karena kesal akibat cemburu.

CS diketahui tidak bekerja alias pengangguran dan sehari-hari hanya mengurus ketiga anaknya tersebut. Biaya hidup sehari-hari pun dia peroleh dari istrinya yang bekerja di luar negeri.

“Istrinya ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), tersangka ini cemburu karena menduga istrinya itu berselingkuh di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman,” kata Tono.

Tono mengatakan, ketiga anaknya mengalami trauma secara psikis, sementara untuk luka fisik masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan flashdisk yang berisikan video-video kekerasan terhadap korban.

“Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:Resmi, KPU Tetapkan Pengganti 8 Caleg DPR RI Terpilih, Salah Satunya Isfhan Taufik MunggaranPastikan kehandalan Jaringan Internet, Direksi PLN Icon Plus sambangi Pelanggan di Harjamukti Cirebon

CS pun dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

0 Komentar