Gerindra Berikan Formulir B.1-KWK untuk Pasangan Wahyu-Ramzi di Pilkada Cianjur, NasDem Sebut KSM Tidak Pecah

NasDem
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Partai Gerindra resmi memberikan surat rekomendasi dan formulir B.1-KWK dari DPP pada pasangan calon (paslon) Mohammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe di Pilkada Cianjur 2024.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Runtam Effendi, mengatakan, jika rekomendasi tersebut diterima Mohammad Wahyu di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Menurutnya, Partai NasDem dan Gerindra memiliki kesamaan yakni sama-sama nasionalis dan menganut demokrasi terpimpin.

Baca Juga:Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU Jabar, Diiringi Kirab BudayaDorong Penggunaan PLTS Atap, Direksi PLN Icon Plus Kunjungi PT Indocement Tunggal Prakarsa di Cirebon

Sehingga keputusan yang diambil di Cianjur, merupakan arahan langsung Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Seperti halnya yang dilakukan Gerindra yang keputusannya diambil langsung Prabowo Subianto.

“Hanya dua partai yang menganut demokrasi terpimpin di Indonesia, yaitu kami. Tidak ada sistem musyawarah dalam pemilihan-pemilihan, namun tetap mengevaluasi dan melakukan sistem penunjukan untuk meminimalisir ongkos politik,” jelasnya.

Dia juga kembali menegaskan jika paslon Wahyu-Ramzi sudah mengantongi formulir B.1-KWK dari DPP NasDem yang diserahkan langsung Ketua DPW NasDem Provinsi Jabar, Saan Mustopa beberapa hari lalu.

“Tepat pada saat pembukaan Kongres NasDem III di Jakarta, paslon Wahyu-Ramzi menerima B.1-KWK. Lalu tadi malam, dari Partai Gerindra, setelah sebelumnya formulir itu juga diberikan oleh DPP Partai Buruh, dan Partai Ummat. Kabarnya hari ini ada juga dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” kata Rustam.

Menurut Rustam, keputusan yang diambil Partai NasDem dan Gerindra, masih dalam cakupan Koalisi Sugih Mukti (KSM).

“Kita (KSM) tidak ada perpecahan, lebih tepatnya KSM pada akhirnya melahirkan dua paslon sekaligus. Terutama dengan adanya putusan MK, bukan menjadi perpecahan bagi KSM melainkan lahirnya demokrasi yang lebih sehat, kebebasan partai yang bisa mencalonkan kadernya masing-masing,” pungkasnya.

0 Komentar