Resmi, KPU Tetapkan Pengganti 8 Caleg DPR RI Terpilih, Salah Satunya Isfhan Taufik Munggaran

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 580 calon legislatif (caleg) DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.(tangkapan layar YouTube KPU RI).
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 580 calon legislatif (caleg) DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ada delapan caleg yang diganti dengan berbagai alasan, salah satunya Isfhan Taufik Munggaran dari Dapil Jabar 3 yang menggantikan Budhy Setiawan karena meninggal dunia.

Hasil dari pileg tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024.

Baca Juga:Pastikan kehandalan Jaringan Internet, Direksi PLN Icon Plus sambangi Pelanggan di Harjamukti CirebonWJF 2024, Pemda Provinsi Jabar Berikan Penghargaan Lifetime Achievement kepada Nike Ardilla dan Ni Mursih

Mengutip laman Youtube resmi KPU, Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya turut menghadiri pembacaan keputusan tersebut.

“Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham di lokasi, Minggu 25 Agustus 2024.

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo digantikan Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri.

2. Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar

Budhy Setiawan digantikan Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.

3. Dapil Jawa Timur II

Partai NasDem

Moh Haerul Amri digantikan Dini Rahmania karena meninggal dunia.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai NasDem

Ratu Ngadu Bonu Wulla digantikan Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.

5. Dapil Kalimantan Tengah

PDI Perjuangan

Agustiar Sabran digantikan Willy Midel Yoseph karena mengundurkan diri.

6. Dapil Kalimantan Selatan II

Partai NasDem

Rahmat Trianto digantikan Machfud Arifin karena mengundurkan diri.

7. Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra

Christovel Liempepas digantikan Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi

8. Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem

Tina Nur Alam digantikan Ali Mazi karena mengundurkan diri.(tts)

0 Komentar