JAKARTA, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 580 calon legislatif (caleg) DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ada delapan caleg yang diganti dengan berbagai alasan, salah satunya Isfhan Taufik Munggaran dari Dapil Jabar 3 yang menggantikan Budhy Setiawan karena meninggal dunia.
Hasil dari pileg tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024.
Baca Juga:Pastikan kehandalan Jaringan Internet, Direksi PLN Icon Plus sambangi Pelanggan di Harjamukti CirebonWJF 2024, Pemda Provinsi Jabar Berikan Penghargaan Lifetime Achievement kepada Nike Ardilla dan Ni Mursih
Mengutip laman Youtube resmi KPU, Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya turut menghadiri pembacaan keputusan tersebut.
“Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham di lokasi, Minggu 25 Agustus 2024.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo digantikan Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri.
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Budhy Setiawan digantikan Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri digantikan Dini Rahmania karena meninggal dunia.
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla digantikan Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.
5. Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan
Agustiar Sabran digantikan Willy Midel Yoseph karena mengundurkan diri.
6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
Rahmat Trianto digantikan Machfud Arifin karena mengundurkan diri.
7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
Christovel Liempepas digantikan Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
Tina Nur Alam digantikan Ali Mazi karena mengundurkan diri.(tts)