Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Penyalur Pupuk Subsidi via DIMAS

pupuk
Dokumentasi - PT Pupuk Indonesia Persero salurkan pupuk subsidi. (ANTARA/HO-Pupuk Indonesia)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – PT Pupuk Indonesia Persero kembali membuka pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (Dimas) pada 1-15 September 2024 untuk mitra distributor pupuk bersubsidi anggaran 2025.

SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menerapkan pendaftaran calon mitra distributor secara online sejak tahun 2021 atau pascasentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.

“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi Dimas. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” kata Deni.

Baca Juga:Platform Baru Investasiin Dukung Kegiatan Investasi dan SosialAFPI Edukasi Masyarakat agar Cerdas Memilih Pinjaman Online

Dalam menjaring calon distributor, kata Deni, aplikasi Dimad menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2), di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain; bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.

Selanjutnya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652, memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan. ​​

Dan ditembuskan ke kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk, mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya, dan kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar