Operasi Jagratara Tahap II, Petugas Imigrasi Cianjur Amankan Empat WNA 

imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon memimpin apel dan pelaksanaan Operasi Jagratra langsung ke lapangan didampingi oleh Kasubsi TI Inteldakim, Ikhwan Suprihantoro, Kasubsi Yanverdokim, Achmad Julianto, dan Kaur Tata Usaha, Apriansyah Abdullah. (istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamakan empat Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara Tahap II dari 21-23 Agustus 2024.

Keempatnya diduga melanggar Peraturan Keimigrasian karena pada saat dilakukan pengawasan kimigrasian tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan paspornya ke petugas Imigrasi.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan, keempat WNA tersebut diamankan saat tim melakukan pemeriksaan di penginapan/villa di kawasan Kecamatan Pacet.

Baca Juga:Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama, Beri Amanah Jaga PeradabanResmi, KPU Tetapkan Pengganti 8 Caleg DPR RI Terpilih, Salah Satunya Isfhan Taufik Munggaran

“Selanjutnya terhadap Keempat WNA yang diduga melanggar Peraturan Keimigrasian tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Agustus 2024.

Riky mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, telah lebih dahulu memberikan pengarahan secara terpusat tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II secara daring yang diikuti oleh seluruh Jajaran Petugas Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) seluruh UPT Keimigrasian se-Indonesia pada Rabu 21 Agustus 2024.

Riky memimpin apel dan pelaksanaan Operasi Jagratra langsung ke lapangan didampingi oleh Kasubsi TI Inteldakim, Ikhwan Suprihantoro, Kasubsi Yanverdokim, Achmad Julianto, dan Kaur Tata Usaha, Apriansyah Abdullah.

“Seluruh Tim bergerak menuju target yang menjadi titik lokasi objek pengawasan. Target dari operasi ini adalah Orang Asing dan Penjamin di Perusahaan-perusahaan, Yayasan/ lembaga Pendidikan Islam dan tempat penginapan/Villa yang berada di daerah Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam operasi ini, Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian seperti Paspor, Izin Kerja dan Izin Tinggal. Petugas juga melakukan wawancara dengan Orang Asing dan Penjamin yang ditemui untuk memastikan bahwa aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Pelaksanaan Operasi Jagratara ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian,” pungkasnya.(dys)

0 Komentar