CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 38/PL.02.2-Pu/3203/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 82.492 suara.
Baca Juga:West Java Festival 2024, Koncer Festival, Edukasi Konsumen agar Lebih Cerdas PDRB Jabar Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Ditargetkan Rp26 Triliun
Adapun waktu pendaftaran yakni Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Dimana untuk lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Cianjur.
Berikut Link Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. KLIK DISINI