Asep Iwan-Ganjar Ramadhan Jadi Ketua dan Wakil Sementara DPRD Kabupaten Cianjur

Asep Iwan-Ganjar Ramadhan Jadi Ketua dan Wakil Sementara DPRD Kabupaten Cianjur
Pelantikan Asep Iwan dan Ganjar Ramadhan jadi ketua dan wakil ketu DPRD Cianjur sementara. Foto: Rikzan RA/Cianjur Ekspres.
0 Komentar

Cianjur.jabarekspres.com – Asep Iwan Gusniardi dari Partai Golkar dinobatkan menjadi Ketua sementara DPRD Kabupaten Cianjur, didampingi Ganjar Ramadhan sebagai wakilnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Diketahui, jabatan ketua DPRD 2019-2024 sebelumnya diduduki oleh politisi Partai Gerindra Ganjar Ramadhan, dengan wakilnya Dede Nasihin dari Partai Golkar, Rustam Effendy dari Partai Nasdem, dan Wilman Singawinata dari PKS.

Serah terima jabatan secara simbolis dari jajaran ketua dan wakil ketua DPRD ke ketua dan wakil sementara DPRD, dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029.

Baca Juga:MediaMIND 2024: Ajang Unjuk Gigi Jurnalis Muda, Bentuk Masa Depan IndonesiaIndustri Sambut Baik PP Kesehatan, Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan

Setelah dilantik, Asep mengatakan pihaknya akan melaksanakan mempersiapkan dan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan pembentukan fraksi-fraksi.

“Kita secepatnya membentuk AKD dan fraksi untuk DPRD Kabupaten Cianjur. Supaya anggota dewan baru bisa langsung bekerja,” ujar Asep pada Cianjur Ekspres.

Apalagi, pihaknya akan mengahadapi evaluasi Gubernur Jawa Barat untuk masalah APBD 2024.

Di samping itu, terkait lama masa jabatan ketua sementara DPRD, tergantung pada pengajuan sosok dari para partai pemenang Pemilu 2024.

“Lebih cepat lebih baik. Saya berharap teman-teman di partai cepat memberikan masukan-masukan siapa saja yang akan dicalonkan sebagai ketua DPRD definitif. Saya maunya tidak lebih dari sebulan ke depan,” ungkapnya.

Hingga kini, lanjutnya, belum ada partai yang mengusungkan nama calon ketua.

Sesuai dengan Pasal 164 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua untuk DPRD yang beranggotakan 45 hingga 50 orang.

Baca Juga:Hulu Migas Butuh Dukungan: Jaminan Ketersediaan Energi NasionalSelama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Sementara, sesuai dengan Pasal 163 UU yang sama, AKD terdiri dari pimpinan, badan musyawarah (Bamus), komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, badan anggaran (Banggar), badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan mengatakan, sesuai dengan Pasal 165 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang menyebutkan jika susunan ketua dan wakil DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, maka DPRD akan dipimpin oleh pemimpin sementara.

Lalu, pada ayat 3 pasal yang sama penunjukan ketua dan wakil ketua DPRD berdasarkan urutan kursi terbanyak dalam hal ini Partai Golkar dengan perlohenan 10 kursi, dan posisi kedua Partai Gerindra dengan perolehan 7 kursi.

0 Komentar