Guru Paling Banyak Terlibat Pinjaman Online

Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan penyuluhan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal kepada ratusan kepala desa di Hotel Palace, Kecamatan Cipanas, Senin, 19 Agustus 2024.
0 Komentar

“Yang paling berbahaya, jika uang dari pinjol digunakan untuk bermain judol. Karena bisa jadi dalam rentang umur 19 hingga 34 tahun belum memiliki pendapatan tetap. Hal itu berpotensi menyulitkan kehidupannya di masa yang akan datang,” kata dia.

Sementara daerah dengan jumlah nilai utang terbanyak di Indonesia, paling banyak adalah di Jawa Barat. Per Desember 2023, jumlah utang pinjolnya telah mencapai Rp16,59 triliun.

Terbanyak kedua yakni Provinsi DKI Jakarta dengan utang capai Rp11,24 triliun, disusul Jawa Timur dengan jumlah utang Rp7,42 triliun, Banten dengan utang Rp5,03 triliun, dan Jawa Tengah dengan utang pinjol Rp4,65 triliun.

Baca Juga:Tekan Angka Pengangguran, Bupati Cianjur Herman Suherman Gelar Expo KursusAmanda Soemedi Bey Machmudin Lantik Pj Ketua PKK Kabupaten Bekasi

“Besar sekali utang pinjol di Jawa Barat. Ini menjadi kekhawatiran kita. Lalu apa yang dilakukan OJK dan pemerintah. Akhirnya kita memblokir ribuan layanan pinjol ilegal,” kata dia.

Menurut data, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang kini berubah menjadi Satgas Pasti, sejak 2018 hingga Agustus 2023 telah memblokir 5.450 platform pinjol ilegal.

“Tahun lalu, OJK blokir 1.018 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kamrussamad.

Jika dikelompokan berdasarkan pekerjaan, dari data yang dia peroleh kebanyakan profesi yang terlibat pinjol adalah kalangan guru dengan persentase capai 42 persen.

“Yang kedua korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, karyawan sembilan persen, pedagang empat persen, pelajar tiga persen, tukang pangkas rambut dua persen, dan ojol satu persen,” bebernya.

Melihat hal tersebut, pihaknya pun terus mendorong OJK untuk melakukan pencegahan secara preventif dan represif.

Pencegahan preventif yang dilaksanakan yakni dengan edukasi, respon pengaduan, dan penyebaran pesan singkat ‘Waspada Pinjol Ilegal’.

Sementara langkah represif yang diambil, dengan mengumumkan pinjol ilegal ke masyarakat, cyber patrol dan pengajuan blokir situs atau aplikasi, memutus akes keuangan pinjol ilegal kerja sama dengan perbankan, dan melaporkan ke Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.

0 Komentar