“Karena sebelum melapor kita sudah minta pertanggungjawaban sponsor. Namun, hal itu tidak digubris. Hingga akhirnya kita menempuh jalur hukum dan tersangka TPPO sudah diamankan di tahan Polres Cianjur beberapa hari lalu,” ujar Hendrik.
Nurhayati (50), adik ipar korban pun meminta tersangka TPPO bisa dihukum seadil-adilnya.
“Karena kita ketahui banyaknya kabar PMI disalurkan secara ilegal dan akhirnya jadi korban penyiksaan, bahkan sampai meninggal seperti kakak ipar saya,” kata Nurhayati.
Baca Juga:KDM Bakal Siapkan Ruang Pelayanan RS Berstandar Internasional di Setiap Daerah Jawa BaratDitanya Prediksi Lawan Kotak Kosong, KDM: Keadaan Apapun Kita Harus Siap
Dia juga meminta, pihak berwajib menindaki agensi PMI yang ada di Dubai karena terlambat dalam penanganan terhadap kakak iparnya itu.
“Katanya takut dengan pihak polisi (di Dubai). Agensi tersebut katanya sudah terkenal tidak bertanggung jawab terhadap PMI. Bahkan saya mendengar kabar dari rekan almarhumah kakak saya kalau beliau sempat dipukul oleh pihak agensi yang notabenenya sama-sama orang Indonesia. Tepatnya orang Bandung,” jelasnya.
Korban sendiri meninggalkan suami, tiga orang anak, dan satu cucu.