Meninggal di Dubai, Jenazah Pekerja Migran Asal Cianjur Sudah Dipulangkan dan Dimakamkan di Mande

Jenazah
Tampak peti jenazah Ati Rohayati asal Kampung Sukamahi, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande Pekerja Migran Indonesian yang meninggal di Dubai pada 26 Juli 2024 tiba di kampung halamannya.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Seorang pekerja imigran Indonesia (PMI) asal Cianjur dikabarkan meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab akibat sakit diduga pasca alami sejumlah tindakan kekerasan oleh majikannya.

Identitas PMI tersebut yakni Ati Rohayati asal Kampung Sukamahi, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande yang meninggal pada 26 Juli 2024.

Jenazahnya pun tiba di kampung halamannya pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam dan langsung dikebumikan oleh pihak keluarga.

Baca Juga:KDM Bakal Siapkan Ruang Pelayanan RS Berstandar Internasional di Setiap Daerah Jawa BaratDitanya Prediksi Lawan Kotak Kosong, KDM: Keadaan Apapun Kita Harus Siap

Tangis histeris keluarga dan kerabat pun pecah saat kotak jenazah Ati turun dari ambulans.

Kuasa hukum keluarga korban dari lembaga perlindungan dan advokasi PMI, DPC Gerhana Pro Cianjur, Hendrik Prayoga mengatakan, dari informasi yang diterima, Ati baru enam bulan bekerja di Dubai.

“Pada Mei 2024, korban sempat berkomunikasi dengan keluarga dan mengaku kerap disiksa majikannya pada beberapa bulan awal dia bekerja. Lalu sempat hilang kontak dua bulan,” ungkapnya saat ditemui di rumah duka.

Baru pada 15 Juli 2024, keluarga berhasil berkomunikasi dengan Ati yang sudah ada di agensi, namun saat itu kondisinya sudah memprihatinkan karena terlihat beberapa luka lebam di bagian wajah, leher dan kepalanya.

“Saat itu, komunikasi terjadi dibantu PMI lain asal Cirebon, korban sudah dalam kondisi sakit parah. Bukti tangkapan layar saat panggilan video pun ada. Pengakuan korban, dia kerap dipukul, dicolok matanya, dan ditendangi oleh majikannya,” ungkapnya.

Baru pada 26 Juli 2024, pihak keluarga menerima kabar jika Ati telah meninggal dunia akibat penyakit TBC di salah satu rumah sakit di Dubai.

Selain itu, dari keterangan keluarga, gaji Ati dua bulan terakhir pun tak diberikan. Per bulannya, Ati seharusnya menerima gaji sebesar 1.200 Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau sekitar Rp8 juta, ditambah hak kerohiman dari sponsor.

Baca Juga:Rayakan HUT RI ke-79, Ratusan Warga BTN Nugratama Sirnagalih Cilaku Cianjur Gelar Pawai HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Bey Machmudin: Momentum Membangun Indonesia yang Lebih Inklusif Melalui Kebinekaan 

Melihat kondisi tersebut, pihaknya pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sponsor yang berinisial L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur.

Pasalnya, sejak 2015, pemerintah telah menghentikan pengiriman PMI ke 19 kawasan di Timur Tengah, termasuk Dubai sehingga pihaknya memastikan pengiriman Ati pun dilakukan secara nonprosedural atau ilegal.

0 Komentar