CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya Ot (45). Kasus itu pun terungkap saat korban mengaku hamil kepada ibunya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengungkapkan, pihaknya pun telah menangkap Ot.
“Kemarin (Kamis malam), setelah korban mengaku hamil pada ibunya oleh Ot, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,” ujar Amur saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca Juga:BNN Cianjur Apresiasi Komitmen Bupati Herman Berantas Narkoba di CianjurSekda Herman Suryatman Ajak Akademisi Dorong Progresivitas Pemerintahan
Baru pada Jumat siang, Ot yang merupakan buruh serabutan itu pun dipindahkan ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena ayah kandung korban langsung melapor ke Polres Cianjur atas dugaan pemerkosaan, kemarin. Kita juga sedang buat berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya lagi.
Dari keterangan sementara, Ot mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024.
Modusnya, Ot selalu meminta korban untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamar Ot. Saat itu, Ot pun langsung menarik korban ke ranjangnya dan melancarkan aksi bejatnya.
“Alasannya karena nafsu. Dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu,” kata Amur.
Pihaknya juga akan meminta keterangan korban dan melakukan visum sekaligus memastikan kebenaran hamil atau tidaknya.
“Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait,” jelasnya.
Baca Juga:Herman Suryatman: Oktober, Mangga Gedong Gincu Ekspor Perdana ke JepangPodcast Energi Disway Dahlan Iskan, Anindya Bakrie Cerita Jadi CdM Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris
Akibat perbuatannya, Ot pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.