CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur membekuk seorang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang sebabkan korbannya M Abdul Fatah (20) meninggal dunia di RS Phnom Pehn, Kamboja pada November 2023 silam.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka yakni AR warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, yang tak lain adalah tetangga korban.
“Kami juga tengah mengembangkan kasus ini karena TPPO tidak mungkin dilakukan oleh seorang saja, pasti ada jaringannya,” jelasnya Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga:Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024Nilai Investasi di Cianjur Meningkat Pesat Semasa Bupati Herman Suherman
Dalam keterangannya pun, disebutkan terdapat dua tersangka lain yakni R dan V yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan, R dan V ini bertugas sebagai sponsor dan mengantarkan korban ke Jakarta untuk mengurus visa,” jelas Yonky.
Sementara AR yang ditangkap Polres Cianjur pada Rabu, 7 Agustus 2924, bertugas sebagai perekrut calon korban TPPO dan mengantarkan pada R dan V dengan upah sebesar Rp500 ribu.
Yonky menyebutkan, R akan dijerat Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Yonky.
Kronologi TPPO
Yonky menjelaskan, kejadian dugaan TPPO terjadi pada saat anak dari Nurdin Kuswandi yakni Abdul Fatah (20) dijanjikan pekerjaan di toko swalayan pada Mei 2023.
“Tapi nyatanya korban yang telah meninggal ini dijadikan admin penipuan (scammer) dan judi online (judol) dengan sasaran pengguna (user) dari Indonesia dan Amerika,” jelas Yonky saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dari keterangan keluarga korban, disebutkan jika jam kerja yang tak masuk akal, tak sesuai dengan hati nurani, juga tak sesuai yang dijanjikan, membuat korban ingin pulang.
Baca Juga:Coaching Mentoring BPSDM, Sekda Jabar: ASN Dilatih untuk Hadirkan Kesejahteraan dan KebahagiaanKunjungi IKN, Bey Machmudin Hadiri Pertemuan Presiden dengan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia
“Sangat tidak manusiawi, kemudian korban pun merasa tertekan dan meminta pulang. Tetapi, korban tidak bisa pulang dengan alasan kontrak belum habis,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Yonky, untuk bisa pulang, keluarga korban harus menyetorkan uang sejumlah Rp45 juta.
“Orangtua korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp20 juta pada R yang berperan sebagai sponsor. Sisanya akan ditanggung oleh R,” jelasnya.