OTK Pembakar Rumah Warga di Kelurahan Solokpandan Cianjur Ditangkap, Ngaku Karena Mabuk dan Iseng

Polres Cianjur
Polres Cianjur menangkap dalang percobaan pembakaran rumah yang dilakukan secara acak yang terjadi di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres).
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur menangkap dalang percobaan pembakaran rumah yang dilakukan secara acak yang terjadi di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur beberapa waktu lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya pasca insiden percobaan pembakaran rumah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, mengerucut pada satu orang yakni YS (28) yang ditangkap di Kampung Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, baru-baru ini,” kata Yonky saat gelar jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga:Nilai Investasi di Cianjur Meningkat Pesat Semasa Bupati Herman SuhermanCoaching Mentoring BPSDM, Sekda Jabar: ASN Dilatih untuk Hadirkan Kesejahteraan dan Kebahagiaan

Setelah dilakukan penangkapan, Unit Jatanras Polres Cianjur dan Polsek Cianjur Kota pun mengintrogasi YS untuk mengetahui motif percobaan pembakaran rumah yang dilakukannya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 dini hari itu.

“Dari pengakuan YS, dia melakukan percobaan pembakaran itu karena di bawah pengaruh minuman keras (miras). Saat mabuk, secara acak membakar rumah di tiga TKP dengan alasan iseng,” ungkapnya.

Meskipun melakukan percobaan pembakaran sendirian, YS mencoba membakar tiga rumah di waktu yang bersamaan dan di tempat yang berdekatan.

“Rumah tersebut adalah milik Mardiana, Indra, dan Aep warga RW 02 Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan. Hanya berbeda RT,” kata Yonky lagi.

Polisi pun mengamankan beberapa bukti yakni yang terbakar beberapa barang milik para korban seperti kursi, dus, pakaian, dan rak telur yang sempat dibakar YS.

Akibat perbuatan isengnya yang membahayakan barang dan jiwa itu, YS yakni Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum juncto (jo) Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan bisa menjadi 15 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:Kunjungi IKN, Bey Machmudin Hadiri Pertemuan Presiden dengan Seluruh Kepala Daerah di IndonesiaPelayanan Publik Disdikpora Cianjur Dinilai Ombudsman

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menungukapkan, setelah dilakukan pendalam, YS juga merupakan tersangka kasus pencurian kotak amal di salah satu masjid yang ada di Desa Mekarsari.

YS, lanjut Tono, telah mengakui dugaan pencurian yang dilakukannya, dan diperkuat dengan banyaknya saksi.

“Pada saat itu kerugiannya Rp250 ribu, namun warga tak membuat laporan. Hingga akhirnya dia berbuat onar lagi dengan mencoba membakar rumah warga,” jelasnya.

0 Komentar