Wakapolres Cianjur: Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan, Kecuali dalam Rangka Tugas

Polres Cianjur
Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cianjur sudah menempelkan stiker bertuliskan anggota Polri dilarang masuk tempat hiburan.(Riekzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian mewanti-wanti pada jajarannya untuk tidak masuk ke tempat hiburan.

Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Senin, 5 Agustus 2024.

“Kita melarang anggota untuk masuk ke tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Cianjur,” ujar Handreas.

Baca Juga:Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan PancasilaSekda Herman Suryatman: Pembangunan Zona Integritas Dioptimalkan Beri Efek terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Dia mengatakan, pihaknya telah menempelkan stiker larangan tersebut di pintu-pintu masuk menuju tempat hiburan seperti tempat karaoke dan lainnya.

“Atas perintah Kapolres Cianjur, Unit Profesi dan pengamanan (Propam) sudah menempelkan stiker bertuliskan anggota Polri dilarang masuk tempat hiburan, kecuali dalam rangka tugas” jelasnya.

Selain itu, untuk memastikan 960 anggota kepolisian di lingkup Polres Cianjur tak terlibat penyalahgunaan narkoba, pihaknya rutin lakukan tes urine.

“Untuk program tes urine terhadap anggota itu rutin setiap bulan,” tandasnya.

0 Komentar