Polres Tangkap 47 Tersangka Pengedar Narkoba, Amankan Ribuan OTK dan Seons Sabu

narkoba
NARKOBA: Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat digiring polisi saat jumpa pers di mapolres Cianjur, Senin (5/8/2024) (Foto: Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur menangkap 47 tersangka penyalahgunaan narkoba dari hasil Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Juli 2024.

“Dari Operasi Antik kita amankan 18 orang tersangka, sisanya dari operasi rutin,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha saat jumpa pers, Senin, 5 Agustus 2024.

Dari hasil penangkapan pada Operasi Antik dan KRYD, pihaknya juga berhasil menyita total 150,72 gram sabu, 306.553 butir obat keras tertentu (OKT), dan 85,94 gram ganja.

Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas

“Semua itu dari 31 laporan yang kita terima. 13 kasus sabu, 17 kasus OKT, dan satu kasus ganja,” kata dia.

Dirinya membeberkan, tempat kejadian perkara dugaan peredaran narkoba pun tersebar hampir di semua kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur. 

“Tepatnya di 13 kecamatan yakni Cianjur, Warungkondang, Karangtengah, Pacet, Cibeber, Cikalongkulon,Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati, Sindangbarang, dan Cugenang,” ungkap Yonky.

Untuk para tersangka kasus sabu, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Juga Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.

Sementara pada tersangka yang terlibat kasus ganja, polisi mengenakan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.

“Sementara untuk kasus OKT, kita sangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengungkapkan, dari 47 tersangka, terdapat beberapa orang yang merupakan residivis.

“Bahkan ada yang baru beberapa bulan keluar, sudah kita amankan lagi,” jelas Septian.

Para tersangka pun menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, pekerja, bahkan pelajar.

Septian juga menyebutkan, puluhan pesakitan tersebut ada yang ditangkap di rumahnya, dan ada juga yang ditangkap di tempat umum seperti terminal.

0 Komentar