“Karena ada keputusan KPU RI yang digugat oleh tujuh partai peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu terjadi di beberapa daerah seperti di DKI, Banten, Sumatera Utara, Papua, Maluku, dan beberapa daerah lain,” ungkap Hendry saat dihubungi pada Minggu 4 Agustus 2024.
Karena pelantikan harus disertai dengan surat dinas dari KPU RI ke masing-masing KPU di provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti jadwalnya masing-masing.
“Di Cianjur itu harusnya dilaksanakan pada 5 Agustus, ternyata ditunda karena gugatan tujuh partai itu. Infonya hampir seluruh daerah juga mengalami hal yang sama, karena MK pun belum memutuskan gugatan itu diterima atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga:Kolaborasi Media Jadi Strategi Adaptasi Perubahan ZamanKantor Imigrasi Cianjur Gelar Paspor Simpatik Peringati Hari Pengayoman ke-79
“Jadi, dipastikan pelantikan bakal diundur sampai waktu yang belum ditentukan,” imbuh Hendry.
Pihaknya sebetulnya menginginkan ada kebijakan tersendiri bagi daerah yang tak terlibat sengketa.
“Kita berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pada KPU RI untuk melantik anggota DPRD terpilih pada daerah yang tak ikut sengketa. Supaya tidak ada kekosongan di DPRD,” kata dia.
Sedangkan Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengatakan, bahwa belum ada pelantikan karena pihaknya belum menerima hasil sidang pleno KPU.
“Belum ada pelantikan, karena kita belum terima hasil sidang pleno KPU,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 4 Agustus 2024.
Pratama pun memastikan tidak akan ada kekosongan karena Anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 berakhir jabatannya saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Gak ada kekosongan karena berakhir setelah diucapkan sumpah/janji anggota dewan yang baru,” katanya.